Bendahara Pengeluaran (BP) adalah pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk oleh KPA untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD) dalam pelaksanaan anggaran pada Sekre
Satuan Kerja (Satker) adalah Unit organisasi di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang mengelola anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan bertanggung jawab atas program/kegiatan. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-730/
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026).
Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026).
Bawaslu Kabupaten Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu sepanjang tahun 2025.