Tindak Lanjuti Arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Koordinasi Bahas Tiga Agenda Strategis
|
Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal – Sebagai bentuk evaluasi dan dokumentasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan 2024 , Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti "Rapat Koordinasi Penyusunan Artikel Penanganan Pelanggaran, Persiapan Gakkumdu Award, dan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu". Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Dedi Kusdiyanto, S.T., beserta dua orang staf sekretariat. Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin , yang menekankan pentingnya kegiatan tersebut, serta diisi dengan sambutan dan arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain.
Dalam rapat, terdapat tiga agenda utama yang dibahas secara mendalam. Pertama, terkait penyusunan artikel penanganan pelanggaran Pemilihan 2024. Setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk menyiapkan artikel yang ditulis dengan bahasa populer dan sederhana (maksimal 3000 karakter) untuk dikumpulkan paling lambat akhir September 2025. Nantinya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menyeleksi tiga artikel terbaik dari seluruh kabupaten/kota untuk dikirimkan ke Bawaslu RI.
Agenda kedua adalah persiapan Gakkumdu Award. Jawa Tengah ditargetkan dapat berpartisipasi aktif dengan mengirimkan minimal sepuluh nominasi. Setiap kabupaten/kota diminta menyusun laporan nominasi yang disertai data dan bukti pendukung. Selain itu, diperbolehkan juga untuk menyertakan video dokumenter berdurasi maksimal 10 menit yang telah diunggah di kanal Youtube masing-masing.
Agenda terakhir membahas tentang kompetisi debat penegakan hukum Pemilu Bawaslu RI 2025. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menargetkan seluruh kabupaten/kota dapat mengirimkan perwakilan. Kompetisi ini tidak hanya menjadi ajang adu gagasan, tetapi juga sarana sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mahasiswa. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu di daerah diwajibkan memahami aturan teknis debat untuk kelancaran proses sosialisasi ke perguruan tinggi.
Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini, mulai dari penyiapan artikel, penyusunan laporan nominasi Gakkumdu Award, hingga persiapan partisipasi dalam kompetisi debat penegakan hukum Pemilu.