Lompat ke isi utama

Berita

121 Data Pemilih Jadi Sorotan! Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal Sinkronkan Data Jelang Pleno PDPB Triwulan II 2026

121 Data Pemilih Jadi Sorotan! Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal Sinkronkan Data Jelang Pleno PDPB Triwulan II 2026

121 Data Pemilih Jadi Sorotan! Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal Sinkronkan Data Jelang Pleno PDPB Triwulan II 2026

Slawi, 25 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan sinkronisasi persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan data dan persepsi sebelum pelaksanaan pleno, sekaligus memastikan akurasi daftar pemilih tetap terjaga.

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dinilai membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan serta menjadi pengingat terhadap aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Pada Triwulan II Tahun 2026, fokus pemutakhiran data diarahkan pada penanganan pemilih ganda, data tidak valid atau tidak padan, pemilih baru, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Selain itu, proses pemutakhiran juga mengedepankan akurasi, validitas data, dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih.

121 Data Pemilih Jadi Sorotan! Bawaslu dan KPU Kabupaten Tegal Sinkronkan Data Jelang Pleno PDPB Triwulan II 2026

Dalam forum tersebut turut dibahas tindak lanjut atas hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal pada triwulan sebelumnya. Dari hasil pengawasan, terdapat 121 data pemilih yang menjadi perhatian, termasuk 117 pemilih potensial baru. KPU menyampaikan bahwa sebagian besar data telah ditindaklanjuti melalui proses pengecekan dan pencocokan, di antaranya 25 data dengan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), tiga pemilih meninggal yang masih tercantum dalam daftar, serta 22 data tidak valid yang sebagian besar telah berhasil diidentifikasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati, M.Kom., dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah masukan terkait pengelolaan data pemilih. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi teknis yang bersifat krusial dalam setiap rapat koordinasi, khususnya mengenai perbedaan data antara aplikasi Cek DPT Online dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Menurutnya, pembaruan data sebaiknya dilakukan secara berkala setiap triwulan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih mutakhir.

Bawaslu Kabupaten Tegal juga mendorong adanya integrasi antara aplikasi Cek DPT Online dan Sidalih. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih ditemukan data pemilih yang telah tercatat dalam Sidalih, namun belum muncul pada layanan Cek DPT Online. Integrasi sistem diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan status kepemilihannya.

Melalui kegiatan sinkronisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Bawaslu dan KPU diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.