Lompat ke isi utama

Berita

Parpol Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan? Bisa Gugur!

Parpol Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan? Bisa Gugur!

Parpol Tak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan? Bisa Gugur! 

Slawi, 27 Juni 2026 Bawaslu Kabupaten Tegal terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan dalam Pemilu melalui publikasi bertajuk "Parpol Tak Penuhi 30% Perempuan? Bisa Gugur!". Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik bahwa ketentuan keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh partai politik sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam materi edukasi tersebut dijelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan setiap partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan maupun pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa apabila persyaratan keterwakilan perempuan tidak dipenuhi sesuai regulasi, partai politik dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh peserta Pemilu diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.

Selain mengingatkan peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengajak masyarakat untuk memahami aturan kepemiluan agar mampu berpartisipasi secara aktif dalam mengawal jalannya Pemilu. Melalui pemahaman yang baik terhadap regulasi, masyarakat diharapkan menjadi pemilih yang cerdas sekaligus turut mengawasi pelaksanaan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.