Coklit Terbatas Dilaksanakan untuk Pemilih Usia 100 Tahun ke atas di Kecamatan Jatinegara
|
Jatinegara, 23 September 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan ketat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas. Pengawasan ini difokuskan di wilayah Kecamatan Jatinegara dan menyasar dua Desa diantaranya Desa Lebakwangi dan Desa Sitail yang teridentifikasi memiliki pemilih dengan usia lebih dari satu abad. Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, didampingi stafnya, Teguh Ponco Wibowo dan dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Ceptian Zubair Adnan dan stafnya Surya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus memastikan hak pilih warga lanjut usia tetap terjamin dalam proses demokrasi. Coklit Terbatas dilaksanakan dengan mendatangi langsung rumah para pemilih disertai pendampingan dari pemerintah desa setempat.
Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 21 pemilih berusia 100 tahun ke atas tersebar di beberapa desa, di antaranya Desa Lebakwangi berjumlah 17 orang dan Desa Sitail berjumlah 4 orang.
Walaupun usia mereka sudah lanjut, hak pilih tetap dijamin oleh undang-undang. Kami berupaya memastikan seluruh warga, termasuk para sesepuh, tetap terdaftar dengan baik.
Bawaslu Kabupaten Tegal juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses Coklit Terbatas, agar data pemilih benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan serta data pemilih merupakan kunci terselenggaranya pemilu yang berintegritas.