Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan III di Desa Kalibakung
|
Balapulang, 20 Agustus 2026 — Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Kamis (20/8/2026). Kegiatan uji petik tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pencermatan dan pengecekan terhadap data pemilih di wilayah Desa Kalibakung. Uji petik ini menjadi salah satu bentuk pengawasan langsung untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan. Kedatangan Bawaslu Kabupaten Tegal di Desa Kalibakung disambut baik oleh Kepala Desa Kalibakung, Mujiyono, S.T., M.H. Sambutan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan uji petik sekaligus memperkuat koordinasi antara Bawaslu dengan pemerintah desa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal terus mendorong adanya sinergi dengan pemerintah desa dan berbagai pihak terkait dalam menjaga kualitas data pemilih. Pemutakhiran data secara berkelanjutan diperlukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat tercatat dan menjadi bahan dalam penyusunan data pemilih yang akurat. Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.