Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
|
TEGAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu mengenai produk hukum terbaru yang menjadi pedoman dalam pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut telah tercatat dalam Perpustakaan Digital Bawaslu sebagai produk hukum tahun 2026 di bidang Hukum Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti jalannya sosialisasi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui ruang pertemuan Zoom Bawaslu Jawa Tengah.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Muhammad Amin, S.AP., M.H., Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam pembukaannya, kegiatan sosialisasi diarahkan sebagai bagian dari penguatan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap ketentuan hukum dan mekanisme pendampingan proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Diana Ariyanti, S.P., Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Penyampaian tersebut menjadi pengantar sebelum masuk pada materi utama terkait Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Syaugi Pratama, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu RI. Dalam paparannya, Syaugi memberikan penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam memahami proses dan langkah-langkah pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan petunjuk teknis tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat pemahaman hukum serta memberikan arah yang lebih jelas dalam pelaksanaan pendampingan proses hukum. Bawaslu juga telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai produk pendukung.
Bagi Bawaslu Kabupaten Tegal, keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas jajaran, khususnya dalam memahami produk hukum dan ketentuan teknis yang berkaitan dengan pendampingan proses hukum. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas kelembagaan secara tertib, sesuai kewenangan, dan berlandaskan ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan dapat memahami substansi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 serta menjadikannya sebagai salah satu rujukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum dan pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran terhadap produk hukum Bawaslu sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.