Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Bahas Pengawasan Coklit Terbatas di Desa Bangun Galih

Bawaslu kabupaten Tegal

Rapat internal pembahasan rencana Pengawasan Coklit Terbatas di Desa Bangun Galih

Slawi, 17 September 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat internal yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal beserta jajaran sekretariat. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal pada Rabu, 17 September 2025.

Agenda utama rapat adalah membahas persiapan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal. Kegiatan Coktas direncanakan berlangsung di Desa Bangun Galih, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan sasaran pemilih lansia berusia di atas 100 tahun.

Fokus Rapat                                                                                                                 

Dalam rapat, Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan sesuai dengan regulasi. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid menjadi salah satu pilar utama terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Komitmen Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk menurunkan tim pengawas yang akan mendampingi jalannya Coktas. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keakuratan daftar pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.