Talang – Pengawasan partisipatif adalah strategi yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada. Pendekatan ini penting untuk mencegah pelanggaran, meningkatkan transparansi, dan menjaga integritas demokrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal di wilayah Kecamatan Suradadi dan Kecamatan Warureja pada Selasa (23/9).
Tegal – Jumat, 8 Agustus 2025 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali melaksanakan program Bawaslu Goes to School sebagai upaya menanamkan nilai-nilai demokrasi dan kesadaran politik sejak dini kepada generasi muda.
Tegal, 23 September 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan pengawasan ketat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas bagi pemilih yang berusia di atas 100 tahun.
Pada Selasa, 23 September 2025, tim Bawaslu Kabupaten Tegal bersama KPU Kabupaten Tegal melaksanakan Pengawasan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, dengan fokus pada pemilih berusia di atas 100 tahun.