Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Pengawas, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Putusan MK Terkait Pemungutan Suara Ulang

Tingkatkan Kapasitas Pengawas, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Putusan MK Terkait Pemungutan Suara Ulang

Tingkatkan Kapasitas Pengawas, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Putusan MK Terkait Pemungutan Suara Ulang

Slawi - Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan penalaran hukum di lingkungan jajarannya , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan diskusi hukum bertajuk "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Kutai Kartanegara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025". 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Juni 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dan bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (PPPSH), Yogi Arif Ramdhanu, S.IP., Kasubbag Administrasi Akh Ulwi Abdillah, S.E., serta diikuti oleh para staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Para peserta tersebut merupakan perwakilan lintas divisi, mulai dari Divisi PPPSH, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD), hingga Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas).

Dalam forum tersebut, Achmad Marzuki menekankan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mempertajam analisa dan cara pandang pengawas pemilu terhadap berbagai peristiwa hukum. Sebagai langkah konkret, forum menyepakati perlunya menyusun sebuah template atau formulir kajian hukum khusus sebagai alat bantu (tools) dalam membedah suatu putusan. 

Para peserta sepakat bahwa rancangan kajian hukum ini setidaknya harus mencakup anatomi kasus yang komprehensif, meliputi:

  • Legal standing dari pihak Pemohon dan Termohon, baik secara formil maupun materil. 

  • Objek hukum yang disengketakan. 

  • Dalil-dalil permohonan beserta eksepsi atas dalil tersebut.

  • Pertimbangan hukum (rasio decidendi) dari hakim. 

  • Amar putusan yang didalilkan. 

Fokus utama pembedahan dalam diskusi ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Salah satu isu hukum paling krusial yang dibahas adalah mengenai peristiwa khusus dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah petahana (incumbent) terkait syarat batas maksimal pencalonan dua periode.

Diskusi berjalan interaktif mengupas apakah status Pelaksana Tugas (Plt) atau pejabat sementara masuk dalam perhitungan masa jabatan. Berlandaskan yurisprudensi dan putusan MK terdahulu, forum mengkaji penafsiran bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah (minimal 2,5 tahun) atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah. Aturan perhitungan ini berlaku tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalankan oleh pejabat definitif maupun oleh pejabat sementara. 

Menutup jalannya diskusi hukum, Achmad Marzuki merumuskan dua kesimpulan penting yang menjadi catatan tindak lanjut bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal: 

  • Pertama, seluruh jajaran pengawas pemilu dituntut untuk bersikap lebih proaktif dan cermat dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan pencalonan, khususnya dalam meneliti secara mendalam masa jabatan yang telah dijalani oleh calon petahana.

  • Kedua, template analisa hukum yang telah dibahas akan segera difinalisasi untuk dijadikan instrumen panduan bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan di lapangan selama masa tahapan pemilu berlangsung.

Melalui kegiatan diskusi yang berbasis penyelesaian masalah nyata (case-based learning) ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap kapasitas teknis dan pemahaman hukum seluruh jajaran kesekretariatan semakin solid dalam mengawal integritas proses demokrasi.