Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Layanan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti "Bawaslu Mengajar" Sesi Ke-3 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tingkatkan Kapasitas Layanan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti "Bawaslu Mengajar" Sesi Ke-3 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tingkatkan Kapasitas Layanan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti "Bawaslu Mengajar" Sesi Ke-3 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Slawi – Dalam upaya mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan kapasitas kelembagaan. Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Sesi Ke-3 yang diselenggarakan pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.15 WIB hingga selesai ini difasilitasi oleh Puslitbangdiklat Bawaslu RI melalui laman Learning Management System (LMS) Bawaslu dan disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting. Acara tersebut dibuka serta dipandu oleh perwakilan Pusdatin Bawaslu RI, Yaufik Oey, yang bertindak selaku pembawa acara.

Pembelajaran pada sesi ketiga ini difokuskan pada tema materi "Penyelesaian Sengketa Informasi Publik". Materi tersebut diuraikan secara komprehensif oleh narasumber Arbain, yang merupakan tenaga ahli dari Indonesian Parliamentary Center (IPC). Kegiatan strategis ini diikuti oleh perwakilan pengelola PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. 

Arahan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Sebelum memasuki pemaparan materi utama, kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dari M. Taufiq dari Bawaslu RI. Beliau memberikan apresiasi karena seluruh peserta, beserta pendamping dari Pusdatin dan Bank Diklat, dapat berkumpul kembali dalam keadaan sehat untuk melanjutkan program yang direncanakan berlangsung selama empat minggu ke depan tersebut. 

Dalam arahannya, M. Taufiq menyoroti beberapa poin penting terkait evaluasi pengelolaan informasi publik di daerah:

  • Pemenuhan Indikator: Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), masih terdapat sejumlah indikator keterbukaan informasi yang belum terpenuhi oleh beberapa daerah. Hal ini telah dilaporkan kepada pimpinan agar menjadi perhatian khusus untuk segera diperbaiki.

  • Pemeringkatan PPID: Hasil evaluasi dan monitoring tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemeringkatan bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun instrumen serta metode penilaiannya akan mulai disosialisasikan pada pertengahan bulan Juni, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan. 

  • Target Capaian 100 Persen: M. Taufiq menginstruksikan agar seluruh daerah segera merampungkan perbaikan yang diperlukan sehingga capaian pemenuhan indikator dapat mencapai 100 persen untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi. 

Kedisiplinan Peserta Bawaslu Mengajar

Selain evaluasi teknis PPID, kedisiplinan para peserta selama mengikuti rangkaian program Bawaslu Mengajar juga mendapatkan perhatian khusus. Dalam forum tersebut, ditegaskan beberapa aturan terkait kehadiran peserta:

  • Terdapat beberapa peserta dari daerah yang tercatat sudah tidak mengikuti kegiatan sebanyak dua kali. 

  • Peserta yang tidak hadir minimal tiga kali atau tidak mengikuti proses pembelajaran secara memadai berisiko tidak memperoleh sertifikat kegiatan. 

  • Bagi peserta yang berhalangan hadir, diwajibkan untuk mengikuti materi atau mengerjakan tugas susulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebagai penutup arahannya, M. Taufiq memastikan bahwa seluruh bahan ajar dan materi dapat diunduh secara bebas oleh para peserta. Hal ini bertujuan agar proses pembelajaran dan peningkatan kapasitas dapat terus dilakukan secara berkesinambungan oleh jajaran pengelola PPID di masing-masing daerah.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan pemahaman yang menyeluruh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi, Bawaslu Kabupaten Tegal siap memberikan pelayanan informasi publik yang prima, responsif, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.