Tidak Harus Punya Video! Bawaslu Kabupaten Tegal Luruskan Mitos Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
TEGAL – Masih ada anggapan di masyarakat bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu harus disertai bukti berupa video. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk memahami bahwa bukti dugaan pelanggaran Pemilu tidak terbatas pada rekaman video saja.
Faktanya, bukti dugaan pelanggaran dapat berupa dokumen, foto, rekaman, keterangan saksi, maupun bukti lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan hanya karena tidak memiliki bukti video, selama terdapat informasi dan bukti pendukung yang dapat membantu proses penanganan dugaan pelanggaran.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal demokrasi. Jangan takut melapor, kenali ketentuannya, dan bersama-sama awasi Pemilu demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.