Tentukan Arah Kelembagaan ke Depan, Bawaslu Kabupaten Tegal Matangkan Penyusunan Renstra
|
Dalam rangka mempersiapkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Kabupaten Tegal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan dan pembagian tugas penyusunan Renstra, Rabu (4/11/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis di Lingkungan Bawaslu. Rapat pleno ini menjadi bagian penting dalam mengawali proses penyusunan Renstra Bawaslu Kabupaten Tegal. Melalui pembahasan bersama, seluruh jajaran diharapkan dapat memahami arah penyusunan dokumen perencanaan strategis serta peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses penyusunannya. Agenda pembagian tugas juga menjadi langkah untuk membangun koordinasi dan sinergi antarbagian, sehingga proses penyusunan Renstra dapat berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Penyusunan Rencana Strategis merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan, program, serta prioritas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tegal ke depan. Oleh karena itu, keterlibatan seluruh jajaran menjadi hal penting agar dokumen Renstra yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan. Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berupaya memperkuat komitmen bersama dalam menyiapkan perencanaan strategis kelembagaan yang terstruktur dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi. Dengan adanya pembahasan dan pembagian tugas tersebut, diharapkan penyusunan Renstra Bawaslu Kabupaten Tegal dapat terlaksana dengan baik sebagai landasan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu serta penguatan kelembagaan ke depan.