Lompat ke isi utama

Berita

Rawan Joki, Bawaslu Pelototi Petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tegal

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal Grup - Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati MKom saat menyampaikan soal pegawasan petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan coklit.)

(Foto: - Yery Noveli/Radar Tegal Grup - Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati MKom saat menyampaikan soal pegawasan petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan coklit.)

RADAR CBS - Bawaslu tidak akan main-main dalam pengawasan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tegal. Alasannya, ada kerawanan joki pada saat pelaksanaan Coklit.

Karena itu Bawaslu Kabupaten Tegal akan tindak tegas petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024 yang bermasalah. Petugas coklit harus Pantarlih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tegal.

 

"Joki Pantarlih salah satu kerawanan dalam coklit. Kami sudah tekankan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) saat Pantarlih melakukan coklit harus dicek SK pengangkatannya," kata Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati MKom, di kantornya, Jumat 28 Juni 2024.

Menurutnya, meski perjokian di Pantarlih belum pernah ditemukan di Kabupaten Tegal, namun hal itu wajib diwaspadai. Jika ditemukan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dan harus dilakukan perbaikan. 

 

"Misalnya yang dapat SK Pantarlih bapaknya, tapi yang melakukan coklit anaknya. Ini tidak boleh, dan kami akan kasih teguran," tegasnya. 

Hal lain yang tidak boleh dilakukan saat coklit, ujar Anjar, diantaranya Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung. Selain itu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Kemudian Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit. Dan Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.

 

"Jika sudah datang ke rumah ternyata pemilik rumah di luar kota, maka bisa menggunakan teknologi, seperti video call," ucapnya.

Anjar menegaskan, Pantarlih juga harus menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 kepala keluarga setelah melakukan coklit. Pantarlih wajib menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.

Lalu Pantarlih harus menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, dan Pantarlih melaksanakan coklit secara tepat waktu, 

"Coklit dilakukan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih melakukan coklit di waktu tersebut, tidak boleh sebelum atau sesudah tanggal ini," jelasnya.

 

Dia menyatakan, PKD yang melakukan pengawasan ketat terhadap proses coklit, diakui tidak bisa mendampingi Pantarlih setiap waktu. 

Hal itu karena PKD hanya ada 1 orang perdesa, sementara Pantarlih berbasis TPS. Bahkan, Pantarlih bisa 1 TPS ada 2 orang, jika jumlah pemilih dalam TPS itu, lebih dari 400 orang. 

"Bawaslu juga akan melakukan uji petik. Uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit Pantarlih, yang tidak bisa didampingi PKD. Uji petik dilakukan 4 hari setelah pelaksanaan coklit untuk memastikan pemilih sudah didata, ditempeli stiker, dan lainnya," tutupnya. 

 

Demikian informasi terkait Bawaslu pelototi petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tegal. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk menghindari adanya perjokian saat pelaksanaan coklit. (*)

Repost by Radar CBS 104.4 FM

Author: Yeri Noveli Editor: Adi Mulyadi