Panwaslu Kecamatan Berwenang Selesaikan Sengketa Antar-Peserta Pemilu, Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui akun media sosial resminya menyampaikan informasi penting terkait kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam unggahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa antar-peserta Pemilu di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian sengketa Pemilu yang terjadi di tingkat kecamatan.
“Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu di wilayah kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan,” tulis Bawaslu Kabupaten Tegal dalam unggahan tersebut.
Mandat tersebut ditetapkan melalui keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan rapat pleno dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Dengan adanya mandat ini, Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat bekerja lebih cepat, efektif, dan tetap berpedoman pada asas keadilan dan profesionalitas dalam menangani setiap sengketa yang muncul selama tahapan Pemilu berlangsung.
Melalui publikasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas demokrasi serta memastikan setiap tahapan Pemilu berlangsung adil, jujur, dan transparan.