Jejak Kinerja Makin Terukur, Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Implementasi Aplikasi CERMAT
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan implementasi Aplikasi CERMAT (Cermin Monitoring Akuntabilitas Tugas) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis (10/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal serta jajaran sekretariat. Pembahasan difokuskan pada mekanisme pengisian, pencatatan kegiatan, serta kelengkapan bukti dukung dalam Aplikasi CERMAT.
Dalam rapat tersebut, Harpendi menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang telah dilaksanakan perlu segera dicatat dalam aplikasi. Pengisian CERMAT dilakukan secara tarik mundur mulai bulan Juli 2026, sehingga kegiatan yang telah dilaksanakan sejak periode tersebut perlu ditelusuri dan direkap agar seluruhnya terdokumentasi dengan baik. Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tegal, Farid Bani Adam, menjelaskan bahwa CERMAT merupakan Cermin Monitoring Akuntabilitas Tugas yang berkaitan dengan monitoring dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Bawaslu RI terkait Indikator Kinerja Utama (IKU), dengan tujuan agar implementasi IKU dapat dilakukan secara lebih terukur dan terdokumentasi. “Secara garis besar, aplikasi CERMAT memiliki empat bagian utama, yaitu Monitoring IKU, Akuntabilitas Berjenjang, Logbook Kegiatan, dan Early Warning,” jelas Farid dalam rapat.
Farid juga menekankan pentingnya kelengkapan bukti dukung setiap kegiatan. Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan maupun jajaran diharapkan memiliki dokumentasi dan bukti dukung yang jelas serta dapat diakses. Hal tersebut diperlukan agar seluruh kegiatan memiliki rekam jejak yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut, pengisian CERMAT dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni input target IKU, berupa target atau rencana kinerja yang akan dilaksanakan, serta input realisasi, yaitu pencatatan kegiatan atau capaian yang telah dilaksanakan beserta bukti dukungnya.
Rapat pleno juga menyepakati bahwa pengisian CERMAT akan dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal. Penelusuran terhadap kegiatan sejak Juli 2026 akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Melalui implementasi CERMAT, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen memperkuat monitoring, pencatatan, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Pengelolaan dokumentasi kegiatan secara tertib diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara terukur dan berkelanjutan.