Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Tegal, 30 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Tegal yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tegal, Rabu (30/9/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dalam rangka menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat dihadiri jajaran KPU Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, serta unsur partai politik dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pemutakhiran dilakukan melalui pencermatan berbagai perubahan data pemilih, termasuk pemilih meninggal dunia, anggota TNI/Polri aktif, pemilih berusia lebih dari 100 tahun, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, data ganda, data tidak padan, serta perubahan elemen data pemilih.
Pada Triwulan III Tahun 2026, terdapat tiga fokus utama dalam pemutakhiran data, yaitu tindak lanjut data ganda, menjaga akurasi data, serta menjaga keamanan data pribadi. Dalam proses tersebut, KPU Kabupaten Tegal juga menyampaikan adanya saran perbaikan dari Bawaslu terhadap 466 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercatat dalam daftar pemilih. Dari data pemilih meninggal dunia, sebanyak 181 pemilih telah memiliki akta kematian, sedangkan 285 pemilih belum memiliki akta kematian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, turut menyampaikan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi perkembangan penyelenggaraan Pemilu ke depan. Ia menekankan bahwa pemutakhiran dan penyediaan data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan serta melibatkan berbagai pihak agar data yang tersedia dapat dikonfirmasi dan dikawal bersama.
Harpendi juga menyampaikan bahwa perkembangan jumlah pemilih perlu menjadi perhatian dalam perencanaan penyelenggaraan Pemilu mendatang. Berdasarkan perkembangan data pada Pemilu 2024, terdapat penambahan sekitar 100 ribu pemilih. Oleh karena itu, perkembangan penduduk dan pemilih hingga tahun 2029 perlu diantisipasi sejak dini, termasuk dalam kaitannya dengan kebutuhan perencanaan dan anggaran.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal, Hj. Sri Anjarwati, M.Kom., menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada KPU Kabupaten Tegal. Bawaslu meminta agar saran dan masukan yang disampaikan dalam rapat pleno dicantumkan dalam Berita Acara Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, serta meminta KPU menampilkan tindak lanjut atas saran perbaikan Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Tegal menunjukkan surat kematian sebagai bukti tindak lanjut terhadap saran perbaikan terkait pemilih meninggal dunia atau TMS. Bawaslu juga meminta agar data pemilih atas nama Saalwa Mardiyah dan Biron ditindaklanjuti pada PDPB Triwulan IV Tahun 2026. Untuk memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan, Bawaslu meminta dilakukan pengecekan melalui DPT Online dan Sidalih terhadap lima pemilih yang terdiri dari pemilih pemula dan pemilih meninggal dunia.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa sejumlah saran dan masukan Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tegal. Hal tersebut menjadi bagian dari proses pencermatan, verifikasi, dan perbaikan data pemilih secara berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Tegal akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. Sinergi antara KPU, Bawaslu, partai politik, pemerintah daerah, dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kehadiran dalam rapat pleno terbuka tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal turut memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara terbuka dan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan. Dengan koordinasi dan pencermatan yang berkelanjutan, setiap perubahan status pemilih diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.