Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEGAL GELAR BIMTEK PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN

BAWASLU KABUPATEN TEGAL GELAR BIMTEK PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN

BAWASLU KABUPATEN TEGAL GELAR BIMTEK PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Tegal - Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan diikuti peserta internal dan eksternal melalui Zoom Meeting, dengan narasumber Nasichun Aviv Aluwi dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme pengelolaan BDP mulai dari penerimaan hingga pemusnahan agar terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti merupakan kewajiban hukum dan kelembagaan. Karena itu, pengawas Pemilu perlu mengenali jenis barang dugaan pelanggaran dan memahami alur pengelolaannya.

Dalam pemaparannya, Nasichun menjelaskan bahwa pengelolaan BDP mengacu pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2021. Usulan revisi regulasi serta advokasi pengaturan BDP dalam revisi Undang-Undang Pemilu juga dilakukan untuk memperkuat dasar hukum dan kewenangan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BDP dapat dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.