Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Peran Strategis PPSM dalam Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal

Memahami Peran Strategis PPSM dalam Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal

Memahami Peran Strategis PPSM dalam Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal

SLAWI, BAWASLU TEGAL – Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus melakukan edukasi mengenai struktur pejabat pengelola anggaran. Salah satu peran krusial dalam siklus keuangan di lingkungan Bawaslu adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPSM.

Berdasarkan regulasi pengelolaan anggaran negara, PPSM memiliki kedudukan strategis sebagai garda verifikasi sebelum dana negara dicairkan. PPSM adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Tugas dan Wewenang PPSM

Dalam menjalankan fungsinya, PPSM memegang tanggung jawab yang besar untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya. Adapun rincian tugas dan wewenang PPSM di lingkungan Bawaslu meliputi:

  1. Pengujian Dokumen: Menguji kebenaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukungnya secara teliti.

  2. Fungsi Penolakan: Berwenang menolak dan mengembalikan SPP apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang berlaku.

  3. Pembebanan Anggaran: Membebankan tagihan pada akun anggaran yang telah disediakan dalam DIPA.

  4. Manajemen Dokumen: Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih sebagai bentuk arsip negara.

  5. Pemantauan Pagu: Melakukan monitoring terhadap ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, serta penggunaan Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP).

  6. Kewajiban Negara: Memperhitungkan kewajiban penerima hak tagih kepada negara sebelum proses pembayaran dilakukan.

  7. Koordinasi dengan KPPN: Menerbitkan dan menyampaikan SPM (atau dokumen lain yang dipersamakan) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

  8. Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara periodik.

Kehadiran PPSM yang kompeten di Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan dapat meminimalisir risiko kesalahan administratif serta mempercepat akselerasi program kerja melalui pencairan anggaran yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Melalui pemahaman yang mendalam mengenai peran PPSM ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus menjaga integritas lembaga, tidak hanya dalam pengawasan tahapan pemilu, tetapi juga dalam aspek administrasi keuangan negara.