Lompat ke isi utama

Berita

Tugas dan Kewenangan Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum

Tugas dan Kewenangan Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum

Tugas dan Kewenangan Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum

Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada pada lingkungan kesekretariatan. Keberadaan subbagian ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tugas dan kewenangan Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kedudukan dan Peran Subbagian

Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum berkedudukan sebagai unsur pelayanan teknis administratif yang memberikan dukungan kepada pimpinan Bawaslu, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan, serta penguatan aspek hukum dan regulasi. Subbagian ini berperan penting dalam menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, serta akuntabilitas setiap tahapan penanganan pelanggaran dan sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Tugas Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, koordinasi, fasilitasi, serta pelayanan administrasi dan teknis di bidang penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan hukum.

Tugas tersebut dilaksanakan melalui dukungan administratif dan teknis terhadap pelaksanaan kewenangan Bawaslu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Kewenangan dan Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:

Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Menyiapkan dan mengelola administrasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, serta dugaan tindak pidana Pemilu. Subbagian ini juga mendukung proses klarifikasi, kajian, dan tindak lanjut atas laporan dan temuan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
Memberikan dukungan administratif dan teknis dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, mulai dari penerimaan permohonan, registrasi sengketa, penyiapan jadwal, fasilitasi persidangan atau mediasi, hingga pengarsipan putusan Bawaslu.

Pelayanan dan Pendampingan Hukum
Menyiapkan bahan kajian hukum, pendampingan hukum, serta telaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu. Subbagian ini juga berperan dalam harmonisasi regulasi serta pemberian masukan hukum kepada pimpinan dan jajaran sekretariat.

Dokumentasi dan Arsip Hukum
Melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan arsip hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, putusan sengketa, serta dokumen hukum lainnya sebagai bahan referensi dan penguatan kelembagaan.

Koordinasi dan Fasilitasi Antar Lembaga
Mendukung pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya, dalam rangka penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.