Perkuat Tata Kelola Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tegal Rilis Capaian Kinerja Divisi PP Tahun 2025
|
SLAWI, BAWASLU TEGAL – Memasuki awal tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memaparkan laporan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Melalui Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), lembaga pengawas pemilu ini telah menuntaskan berbagai program strategis yang mencakup penguatan internal, edukasi publik, hingga koordinasi lintas sektoral dalam masa jeda pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, perencanaan program kerja difokuskan pada dua basis utama, yakni kegiatan berbasis anggaran (budgeter) dan non-anggaran (non-budgeter).
Salah satu capaian menonjol adalah masifnya program edukasi literasi hukum melalui pemanfaatan media digital. Sebanyak 6 program edukasi telah dilaksanakan, di antaranya:
- Produksi Podcast: Membedah dapur penanganan pelanggaran melalui judul "Di Balik Layar Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024" (30 Juni 2025) dan "Menelisik Kerja-Kerja Bawaslu di Luar Tahapan Pemilu" (12 Juli 2025).
- Video Dokumenter: Mendokumentasikan hasil pengawasan kampanye serta proses penanganan tindak pidana pemilihan tahun 2024 sebagai bahan refleksi kelembagaan.
- Edukasi Anti-Politik Uang: Meluncurkan video pendek "Apa Jadinya Jika Demokrasi Dibeli?" pada 23 Agustus 2025 sebagai upaya mitigasi kecurangan di masa mendatang.
Dalam aspek fasilitasi dan konsolidasi, Divisi Penanganan Pelanggaran fokus pada pemeliharaan hubungan strategis dengan mitra penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
- Fasilitasi: Rapat Pokja Sentra Gakkumdu digelar pada 30 Januari 2025 guna mengevaluasi hambatan teknis penanganan tindak pidana pemilihan.
- Konsolidasi: Audiensi strategis dilakukan bersama Polres Tegal (23 April 2025) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal (29 April 2025) untuk menjaga sinergi pencegahan dan kondusivitas pasca-tahapan pemilu.
Di bidang internal, Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan penyusunan bahan penilaian Gakkumdu Award 2025 untuk memastikan potret kinerja terdokumentasi dengan standar nasional. Selain itu, dilakukan pula Bimbingan Teknis penggunaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) pada 12 November 2025 guna meningkatkan kecakapan staf sekretariat dalam mengoperasikan sistem pelaporan digital.
Laporan kinerja tahun 2025 ini merupakan wujud transparansi Bawaslu Kabupaten Tegal kepada publik. Meski pada realisasinya terdapat kendala teknis dalam beberapa rencana kegiatan, namun secara keseluruhan Divisi Penanganan Pelanggaran telah berhasil melakukan penataan administrasi dan pemeliharaan data penanganan pelanggaran secara optimal.
Dengan tuntasnya program kerja tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal siap menyongsong tantangan pengawasan dan penanganan pelanggaran di masa mendatang dengan integritas dan profesionalitas yang lebih kuat.