Lompat ke isi utama

Berita

Profil Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal dan Pembagian Divisi Masing – masing.

Profil Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal dan Pembagian Divisi Masing – masing.

Profil Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal dan Pembagian Divisi Masing – masing.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal dipimpin oleh pimpinan kolektif kolegial yang menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal membawahi sejumlah divisi strategis yang memiliki fungsi dan peran masing-masing.

Sebagai lembaga pengawas demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pembagian divisi dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta penegakan hukum Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal - Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban lembaga secara menyeluruh. Ketua juga bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan strategis serta menjadi representasi kelembagaan dalam hubungan kelembagaan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa - Achmad Marzuki, M.T.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki peran penting dalam penguatan aspek hukum pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Divisi ini bertanggung jawab dalam penanganan sengketa proses Pemilu, penyusunan kajian hukum, serta pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Selain itu, divisi ini juga memastikan setiap keputusan dan langkah Bawaslu Kabupaten Tegal memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) - Sri Anjarwati, M.Kom.
Divisi ini berfokus pada upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Kegiatan sosialisasi, pendidikan pengawasan partisipatif, serta penguatan peran masyarakat menjadi prioritas utama. Di sisi lain, divisi ini juga mengelola fungsi kehumasan, publikasi kegiatan, serta pelayanan informasi kepada masyarakat dan media guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) - Dedi Kusdiyanto, S.T.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Divisi ini juga mengelola data dan informasi pengawasan secara terintegrasi sebagai bahan analisis dan pengambilan keputusan. Keakuratan data menjadi elemen penting dalam mendukung proses penanganan pelanggaran yang profesional dan akuntabel.

Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (SDM, Organisasi, dan Diklat) - Farid Bani Adam, S.Pd.I.
Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat berperan dalam penguatan kelembagaan melalui pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi, serta peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu. Divisi ini memastikan pengawas Pemilu memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

Dengan pembagian divisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas, berkeadilan, dan berintegritas. Sinergi antar pimpinan dan dukungan sekretariat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Tegal.