Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Konflik Kepentingan, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Strategis SE 2/2026

Cegah Konflik Kepentingan, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Strategis SE 2/2026

Cegah Konflik Kepentingan, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Strategis SE 2/2026

Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri rapat sosialisasi Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Wilayah II Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Kamis, 22 Januari 2026, melalui media Zoom Meeting. Dalam paparannya, Ibu Nurul menjelaskan secara mendetail mengenai pengertian, jenis, sumber, dan mekanisme pengelolaan konflik kepentingan bagi Pejabat Pemerintahan. Konflik kepentingan diartikan sebagai kondisi pejabat yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan dan/atau tindakan yang diambil.

Selain itu, pengelolaan konflik kepentingan meliputi pencatatan daftar kepentingan pribadi, deklarasi konflik kepentingan aktual, hingga pengendalian dan pencegahan agar tidak memengaruhi pengambilan keputusan. Beberapa sumber konflik kepentingan yang disampaikan antara lain:

  • Kepentingan bisnis atau finansial

  • Hubungan keluarga dan kerabat

  • Hubungan afiliasi atau pihak dekat (close related person)

  • Pekerjaan di luar jabatan pokok

  • Rangkap jabatan atau jabatan publik lainnya

  • Penggunaan pengaruh dari jabatan lama (revolving door)

  • Penerimaan hadiah atau gratifikasi

  • Sumber lainnya yang dapat memengaruhi netralitas pejabat

Ibu Nurul juga menekankan pentingnya deklarasi konflik kepentingan kepada atasan pejabat, baik dalam kondisi konflik kepentingan aktual maupun potensi, serta mekanisme pengendalian melalui penggantian kewenangan, pembatasan akses, pergeseran rotasi, pelepasan kepentingan pribadi, atau masa tunggu (cooling off period). Sebagai tindak lanjut, seluruh Pejabat Pemerintahan di lingkungan Bawaslu diwajibkan untuk mencatat daftar kepentingan pribadi paling lambat 23 Januari 2026, serta mendeklarasikan konflik kepentingan aktual melalui link resmi yang telah disediakan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan integritas, netralitas, dan akuntabilitas seluruh pejabat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di Indonesia.