Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Kesadaran Demokrasi melalui Dialog Bersama Masyarakat Desa Kramat
|
Slawi, 30 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) tersebut berlangsung di kediaman Tahyudin, Desa Kramat, Kabupaten Tegal.
Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T., melalui dialog bersama Tahyudin yang berprofesi sebagai montir bengkel sepeda motor sekaligus penyedia jasa penyewaan sound system. Dialog dilaksanakan secara santai dan komunikatif sehingga memungkinkan terjadinya pertukaran pandangan mengenai kondisi demokrasi di tengah masyarakat.
Dalam diskusi, dibahas kondisi sosial masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahyudin menyampaikan bahwa setiap menjelang peringatan 17 Agustus, aktivitas masyarakat di Desa Kramat meningkat, ditandai dengan tingginya permintaan penyewaan sound system untuk berbagai kegiatan hiburan, perlombaan, dan perayaan. Menurutnya, antusiasme tersebut mencerminkan masih kuatnya semangat nasionalisme dan kebersamaan masyarakat dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Selain membahas semangat kebangsaan, dialog juga mengangkat isu pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Tahyudin menyampaikan pandangannya bahwa praktik politik uang masih ditemukan dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas karena pilihan masyarakat belum sepenuhnya didasarkan pada integritas, kapasitas, dan rekam jejak calon.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menekankan pentingnya pendidikan politik dan penguatan kesadaran demokrasi kepada masyarakat. Partisipasi politik yang berkualitas tidak hanya diwujudkan melalui keikutsertaan dalam pemungutan suara, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat memilih pemimpin berdasarkan integritas, kompetensi, serta rekam jejak, bukan karena adanya pemberian uang atau bentuk materi lainnya. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa kewenangan Bawaslu terbatas pada pengawasan Pemilu dan Pemilihan, tidak mencakup pemilihan di tingkat desa seperti Pilkades maupun pemilihan anggota BPD. Meskipun demikian, Bawaslu tetap berkomitmen memberikan pendidikan politik dan membangun budaya demokrasi yang berintegritas di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap sinergi dengan masyarakat semakin kuat dalam meningkatkan literasi demokrasi, menumbuhkan budaya politik yang jujur dan adil, serta memperkuat komitmen bersama untuk menolak praktik politik uang. Dialog semacam ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam membangun demokrasi yang substansial melalui kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.