Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal Hadiri Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri rapat sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Wilayah II Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Kamis, 22 Januari 2026 melalui media Zoom Meeting.

Rapat sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu Provinsi, serta Kepala/Koordinator Sekretariat dan Kepala Sub Bagian Bawaslu Kabupaten/Kota pada mitra kerja Inspektorat Wilayah II. Kegiatan diawali dengan sambutan Inspektur Utama Bawaslu, Tini Wartini. Dalam sambutannya, Inspektur Utama menyampaikan bahwa dalam konteks reformasi birokrasi, Bawaslu secara konsisten terus melaksanakan berbagai program penguatan tata kelola kelembagaan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat persyaratan tambahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), salah satunya terkait dengan pengelolaan benturan kepentingan. Persyaratan tersebut akan diimplementasikan melalui kewajiban pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan oleh seluruh ASN Bawaslu, baik PNS, CPNS, maupun PPPK, yang harus dilaporkan paling lambat pada 23 Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan benturan kepentingan ini akan dilakukan supervisi yang ketat serta disertai dengan deklarasi komitmen sebagai bentuk kesungguhan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi kebijakan pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan integritas kelembagaan.