Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Kades dan ASN Tidak Terlibat Kampanye Pemilu 2019

Bawaslu Ingatkan Kades dan ASN Tidak Terlibat Kampanye Pemilu 2019

SLAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan Kepala Desa dan ASN agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum 2019. 

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal dihadapan 75 Kepala Desa baru dan Camat se Kabupaten Tegal pada Rakor Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Grand Dian Hotel Slawi, Senin (18/2).

Menurut Ikbal, dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 490 ditegaskan terkait larangan Kepala Desa ikut kampanye.

"Bawaslu sudah memproses pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang dilakukan salah satu Kades di Kabupaten Tegal," ujarnya.

Pihaknya berharap, lewat Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif ini seluruh kades dan ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Disebutkan, setiap Kades dan Perangkat Desa yang melanggar aturan itu akan menerima sanksi penjara maksimal satu tahun, atau dalam UU itu, denda paling banyak Rp12 juta.

"Jadi Setiap Kades dan perangkat desa harus netral, tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta Pemilu," kata Pendi

Rakor juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Tegal Eko Jati Suntoro mewakili Bupati Tegal Hj Umi Azizah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Komisioner Bawaslu diantaranya Istibsaroh, Sri Anjarwati, Buhori serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. (Admin)