Lompat ke isi utama

Berita

1.329 Alat Peraga Kampanye di Bredel Bawaslu

1.329 Alat Peraga Kampanye di Bredel Bawaslu

SLAWI - Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan terpaksa dibredel atau diturunkan paksa oleh Bawaslu Kabupaten Tegal. Jumlah yang dibredel sebanyak 1.328 Alat Peraga Kampanye.

 

Selain itu, Bawaslu juga mencopot puluhan gambar yang terpasang dikaca angkutan umum. “Sejak kami dilantik pada 15 Agustus 2018 sampai sekarang kami telah menurunkan APK yang melanggar aturan. Jumlahnya ribuan lebih,” Kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Pengawasan, Hubungan antar Lembaga Sri Anjarwati.

 

Menurutnya APK yang dibredel mayoritas terpasang dipohon, tiang listrik jembatan, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintah. Bentuk APK yang dicopot diantaranya bendera parpol, baloho, billboard, stiker dan bahan kampanye lainnya.

APK dan bahan kampanye itu milik calon anggota legislatif (caleg), bendera parpol dan gambar calon presiden.

 

“Branding gambar peserta pemilu juga dilarang dimobil angkutan umum dan mobil dinas. Kami membredel 30 gambar yang berada dikaca belakang angkutan umum.” Kata anjar, sapaan wanita canti ini.

 

Selain pengawasan tersebut, lanjut dia, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU. Dalam pengawasanya ditemukan pemilih ganda sebanyak 24.578 orang, pemilih meninggal dunia 1.036 orang status TNI/Polri 4 oran, pemilih invalid (nomor KTP dan KK belakangnya nol) 165.800 orang. Pemilih dibawah umur 8 orang, pemilih baru 593 orang, pemilih tidak dikenal 43 orang, pemilih bukan penduduk setempat 400 orang, pindah domisili 261 orantg, dan pemilih hilang ingatan 4 orang.

 

“Kami sudah rekomendasikan ke KPU. KPU telah merubahnya sehingga DPT yang sebelumnya 1.183.250 pemilih berubah menjadi 1.206.180 pemilih,” ujarnya.

 

Dia juga telah melakukan tahapan pengawasan kampanye sejak 23 september 2018. Hingga kini ada 22 kegiatan kampanye tatap muka, dan 13 kegiatan kampanye pertemuan. Dari jumlah itu belum ada temuan pelanggaran.

 

Sedangkan, sosialisasi yang telah dilakuakan Bawaslu meliputi deklarasi pemilu damai dan mertabat, sosialisasi terhadap karangtaruna dan Pramuka, sosialisasi kepada kaum perempuan melalui PKK Se-kabupaten Tegal, sosialisasi kepada stakeholder kecamatan se-Kabupaten Tegal dan sosialisasi penempelan poster dan stiker di Obyek Wisata Guci dikecamatan Bumijawa.

 

“saat ini, kami tengah melakukan pengawasan terkait laporan penerimaaan sumbangan dana kampanye dan logistik pemilu,” Pungkasnya.

 

Sumber : Radar Tegal