Slawi, 22 Agustus 2025- Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi ketentuan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Suasana sore di Alun-Alun Hanggawana Slawi tampak lebih ramai dari biasanya. Keramaian ini bukan hanya berasal dari aktivitas pengunjung yang menikmati akhir pekan, tetapi juga dari kehadiran Mobil Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tegal yang parkir di area strategis.
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan fungsi pengawasan Pemilu kepada masyarakat melalui program Mobil Pojok Pengawasan.
Slawi, 22 Agustus 2025- Bagi seorang pengawas partisipatif, amat penting mengenal apa itu Konsep Dasar nilai – nilai Demokrasi bagi Pengawas Pemilu Partisipatif.
Sejarah mencatat, sosok Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Keraton Yogyakarta yang dikenal karena pengabdiannya kepada bangsa, ternyata juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia.