Lompat ke isi utama

Berita

Waspadai Problematika Hukum Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Ambil Bagian dalam Konsolidasi Demokrasi

Waspadai Problematika Hukum Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Ambil Bagian dalam Konsolidasi Demokrasi

Waspadai Problematika Hukum Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Ambil Bagian dalam Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi bertema “Mitigasi Demokrasi: Deteksi Dini Memetakan Problematika Hukum Pemilu dan Pemilihan” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara secara daring, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Adrian Yoro Naleng sebagai pemantik, Rais Kahar selaku moderator, serta Diana Ariyanti sebagai narasumber. Diskusi diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut dibahas pentingnya mitigasi demokrasi melalui deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum pemilu dan pemilihan. Narasumber memaparkan berbagai pengalaman serta praktik pengawasan, khususnya dalam memetakan kerawanan tahapan pemilu, mulai dari pra-tahapan hingga pasca-tahapan.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pengawasan pemilu, terutama dalam upaya pencegahan pelanggaran dan penguatan demokrasi di luar tahapan pemilu.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan terjadi penyamaan persepsi dan penguatan strategi pengawasan antarjajaran Bawaslu, sehingga pelaksanaan demokrasi ke depan dapat berjalan lebih berintegritas, transparan, dan berkeadilan.