Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Perubahan SK JDIH

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Perubahan SK JDIH

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Tegal Bahas Perubahan SK JDIH

Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Pembahasan Perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1939/HK.06/K.JT-26/12/2024 tentang Tim Pengelola Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Tegal pada rabu, 21 Januari 2026. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta tertib administrasi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Disampaikan bahwa perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1939/HK.06/K.JT-26/12/2024 tentang Tim Pengelola Pusat JDIH merupakan langkah penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan kualitas pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

“JDIH bukan hanya sekadar pusat arsip dokumen hukum, tetapi menjadi rujukan utama dalam mendukung kerja-kerja pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berbasis regulasi dan kepastian hukum,” tegas Harpendi. Lebih lanjut, Harpendi menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab seluruh anggota tim pengelola JDIH dalam menjalankan tugasnya secara profesional, tertib, dan berkelanjutan. Setiap dokumen hukum harus dikelola dengan baik, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan keputusan ini, Harpendi berharap pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Tegal semakin optimal dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik.