Tingkatkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Pemeriksaan Alat Bukti
|
Dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam pemeriksaan alat bukti pada penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Alat Bukti pada Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memahami tata cara pemeriksaan alat bukti secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemampuan tersebut menjadi aspek penting dalam mendukung proses penyelesaian sengketa yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Bimbingan teknis ini menghadirkan Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai keynote speaker. Dalam penyampaiannya, materi diarahkan pada pentingnya penguatan pemahaman teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu, terutama dalam memastikan bahwa pemeriksaan alat bukti dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, narasumber dalam kegiatan ini adalah Tifani Windasari Sumirat, S.H., M.Kn., Analis Hukum Ahli Muda Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI, yang menyampaikan materi bertajuk “Teknis Pemeriksaan Alat Bukti Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.
Melalui materi tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek teknis pemeriksaan alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa. Pemeriksaan alat bukti merupakan tahapan penting untuk menilai relevansi dan kekuatan bukti yang diajukan para pihak, sehingga proses pengambilan keputusan dapat didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyelenggaraan bimbingan teknis ini juga diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menghadapi berbagai persoalan sengketa proses Pemilu. Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, jajaran pengawas diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Penguatan kapasitas teknis menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.