Lompat ke isi utama

Berita

Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Slawi Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal pada hari Kamis, 27 April 2023 menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024 yang di selenggarakan oleh Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Bawaslu Kabupaten Tegal hadir dalam acara tersebut diwakili oleh Koodinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Sri Anjarwati, M.Kom.

Sesuai hasil supervisi pengawasan secara langsung turun ke lapangan selama proses pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan beberapa temuan. Dari temuan-temuan yang ada, Bawaslu memberikan saran perbaikan secara langsung dan secara bersurat kepada KPU Kabupaten Tegal.

Pada kesempatannya, Sri Anjarwati, M.Kom menyampaikan Saran perbaikan secara langsung “untuk jajaran KPU mulai dari tingkat PPS hingga PPK harus lebih sering melakukan koordinasi dengan Jajaran Bawaslu yaitu ditingkat PKD dan Panwaslu Kecamatan secara melekat, mengajak kerjasama dengan baik, kemudian lakukan pekerjaan sesuai aturan atau regulasi yang ada” jelasnya.

Sedangkan Saran perbaikan secara bersurat dengan mengirimkan by name by addres data dalam bentuk CD dan memperjelaskan jumlah dan kategori pemilih pada Pemilu 2024, seperti Pemilih meninggal dengan jumlah 636 orang, Pemilih salah penempatan TPS 1 orang, Pemilih di Bawah Umur terdapat 2 orang, Pemilih Pindah Domisili 6 orang, Pemilih Ganda 60 orang, Pemilih TNI 1 orang, Pemilih bukan penduduk setempat juga 1 orang dan pemilih belum masuk DPS 21 orang serta Pemilih yang terdapat ketidak lengkapan dan ketidak cocokan elemen data pemilih dalam DPS berjumlah 163 orang. Adapun data tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Tegal didapatkan berdasar sesuai temuan hasil kerja pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal yang dibuat dalam grafik saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara.