Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan Penguatan JDIH Berbasis Data
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan Rapat Pleno Pembahasan “Perubahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor 1939/HK.06/K.JT-26/12/2024 Tentang Tim Pengelola Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal pada rabu, 21 januari 2026. Dedi Kusdiyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH yang baik sangat berkaitan erat dengan penguatan basis data dan informasi hukum yang akurat dan terintegrasi.
Ia menegaskan bahwa JDIH memiliki fungsi strategis sebagai sumber data hukum yang mendukung proses penanganan pelanggaran, pengelolaan data, serta penyusunan laporan kelembagaan. Oleh karena itu, perubahan dan penyesuaian Tim Pengelola JDIH diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendokumentasian, validitas data, serta kemudahan akses terhadap informasi hukum yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari perspektif penanganan pelanggaran dan data informasi, keterpaduan antara dokumen hukum dan data pendukung menjadi sangat penting guna memastikan setiap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan JDIH yang tertib dan sistematis dinilai akan mempermudah penelusuran regulasi, putusan, maupun produk hukum lainnya.
Di akhir sambutannya, Dedi Kusdiyanto mengajak seluruh jajaran untuk mendukung optimalisasi JDIH Bawaslu Kabupaten Tegal dengan memperkuat koordinasi lintas divisi, menjaga konsistensi pembaruan data dan dokumen hukum, serta berkomitmen menghadirkan layanan informasi hukum yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.