Rapat Kedua Coklit Fokuskan Pemilih Rentan
|
Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Rapat Kegiatan Pengawasan Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kab.Tegal. Rapat ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab.Tegal serta dihadiri oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslucam se-Kabupaten Tegal sejumlah 18 (Delapan Belas) Orang. Dalam sambutannya Harpendi menghimbau agar Panwaslucam tepat waktu dalam penyampaian laporan, untuk data yang ditarik dari PKD harus di kroscek oleh panwascam dulu. Kemudian setiap pengawasan harus dituangkan di Form A dan Form F. Acara ini dipimpin oleh Kordinator Divisi Pencegahan Parmas, dan Humas Bawaslu Kab.Tegal, Sri Anjarwati M.Kom. Dalam rakor ini beliau menekankan untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa sasaran yaitu :
Pemilih Disabilitas
Masyarakat Adat
Masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih
TKI dan TKW yang kembali pasca pelaksanaan coklit.
Adapun beberapa kegiatan yang akan dilakukan yaitu :
Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring atau luring;
- Siaran media/ konferensi terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih yang memuat :
- Kerawanan penyusunan daftar pemilih, khususnya Coklit;
- Inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan &penghitungan suara pada Pemilu terakhir.
- Kesiapan penyusunan daftar pemilih, di antaranya memuat :
- Pengawasan langsung;
- Pembukaan Posko Kawal Hak Pilih;
- Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih; dan
- Metode pengawasan lainya.
Penulis : Humas Bawaslu Kab.Tegal