Rapat Kajian Hukum Pembahasan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Dan DPRD
|
Pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kajian Hukum pada Pengawasan melalui pemahaman dan penerapan aspek hukum yang tepat khususnya pada pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan kajian hukum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas dan efektivitas pengawasan pemilu, khususnya dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Ketua menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap kerangka regulasi yang mengatur tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai potensi kerawanan yang mungkin muncul pada setiap tahapan, serta strategi pengawasan berbasis hukum yang harus disiapkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal. Selain itu, ditekankan pula pentingnya penguatan koordinasi internal agar pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas kelembagaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir pada undangan. Melalui kegiatan kajian hukum ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang selaras dan mampu menerapkan aspek hukum secara tepat dalam setiap proses pengawasan tahapan pemilu.