Lompat ke isi utama

Berita

Prosedur Permohonan Informasi Publik pada PPID Bawaslu Kabupaten Tegal

Prosedur Permohonan Informasi Publik pada PPID Bawaslu Kabupaten Tegal

Prosedur Permohonan Informasi Publik pada PPID Bawaslu Kabupaten Tegal

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022, prosedur permohonan informasi publik pada PPID Bawaslu Kabupaten Tegal diatur secara sistematis guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Permohonan informasi publik dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Badan Hukum Indonesia. Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara tertulis dan tidak tertulis. Permohonan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat ke alamat resmi, surat elektronik (email), secara daring (online), atau melalui sarana teknologi informasi lain yang disediakan oleh Bawaslu. Sementara itu, permohonan secara tidak tertulis dapat dilakukan melalui tatap muka langsung dengan datang ke kantor, melalui telepon, atau sarana teknologi lainnya. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, petugas PPID wajib mencatat permintaan tersebut ke dalam formulir permohonan informasi.

Setiap pemohon informasi publik wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain mencantumkan identitas diri berupa nama dan alamat lengkap pemohon, melampirkan salinan KTP atau identitas diri bagi pemohon perorangan, serta salinan AD/ART dan pengesahan badan hukum bagi pemohon dari organisasi atau badan hukum. Selain itu, pemohon juga harus mencantumkan nomor telepon dan alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi, menjelaskan secara rinci informasi yang dimohonkan, menyebutkan tujuan penggunaan informasi tersebut, serta menjelaskan cara memperoleh informasi dan bentuk salinan informasi yang diinginkan.

Setelah permohonan informasi diterima, petugas pelayanan informasi PPID Bawaslu Kabupaten Tegal akan melakukan registrasi dengan mencatat permohonan ke dalam buku registrasi. Petugas juga memberikan bantuan kepada pemohon apabila mengalami kesulitan dalam pengisian formulir permohonan. Selanjutnya, permohonan tersebut dikoordinasikan dengan pejabat bidang dokumentasi untuk ditindaklanjuti. Setelah memperoleh persetujuan dari PPID, petugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon, kemudian memberikan informasi publik yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.