Lompat ke isi utama

Berita

PROGRES COKLIT 85 %, PKD KECAMATAN SURADADI UJI PETIK KINERJA PANTARLIH

Panwaslucam Suradadi Lakukan Uji Petik Kinerja Pantarlih.

Panwaslucam Suradadi Lakukan Uji Petik Kinerja Pantarlih.

Suradadi - Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD sekecamatan Suradadi mengawasi kegiatan Coklit Data Pemilih secara ketat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Pantarlih mencoklit sesuai ketentuan. Coklit telah dimulai pada tanggal 24 Juni 2024, hingga 25 Juli nanti. Pada hari ke 14 Coklit, melalui media sosial KPU Kabupaten Tegal mempublikasikan progres Coklit telah mencapai 80,47 Persen atau 999.321 data pemilih dari jumlah total 1.241.789 pemilih, sehingga tinggal 242.468 pemilih belum di Coklit, sedangkan progres kecamatan Suradadi 63.232 data pemilih dari jumlah total 72.738, sehingga terdapat 9.506 belum di Coklit.

Panwaslucam Suradadi melalui PKD sudah merencanakan uji petik kinerja Pantarlih di masing-masing desanya, bahkan sudah mulai berjalan sejak hari ke 7. Uji petik adalah metode pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih selain metode melekat. Pengawasan melekat adalah membersamai Pantarlih ketika Coklit. Sedangkan uji petik adalah terhadap TPS yang tidak terjangkau pengawasan melekat.

Hal tersebut karena tidak imbangnya jumlah pengawas dengan pantarlih. Jumlah PKD se-kecamatan Suradadi hanya 11 atau masing-masing desa satu pengawas, sedangkam jumlah Pantarlih 260 untuk mencoklit 130 TPS. Pengawasan melekat untuk memastikan prosedur kinerja Pantarlih secara langsung, Uji Petik mengecek kinerja Pantarlih secara tidak langsung baik untuk mengecek prosedur maupun tata cara Coklit dibantu informasi dari pemilih langsung. 

Panwascam dan PKD berkoordinasi di dengan PPK dan PPS perihal wilayah mana yang sudah dicoklit untuk memastikan pantarlih bertugas sesuai prosedur dan ketentuan. Uji petik dilakukan secara random sampling pada wilayah TPS yang sudah di coklit, mendatangi rumah pemilih dan bertanya langsung kepada pemilih. Pemilih yang di uji petik selanjutnya ditempel stiker sebagai progres uji petik telah dilakukan oleh pengawas.

 Apabila dalam pengawasan melekat dan uji petik ditemukan dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan Pantarlih dalam mencoklit, misalnya tidak mendatangi rumah secara langsung, mencoret pemilih yang MS dan sebaliknya serta tidak mencatat pemilih potensial MS belum terdaftardan temuan lainnya, maka Pengawas akan menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan PPS agar dilakukan perbaikan. Saran perbaikan dari pengawas dalam pelaksanaan Coklit secara berjalan sudah mulai disampaikan kepada jajaran PPK dan PPS. Saran perbaikan terakhir direncanakan pada tanggal  17 Juli, yang pada tanggal itu diperkirakan sudah tercoklit 100%. Satu minggu terakhir masa Coklit adalah kesempatan PKD mengawasi tindak lanjut dari Saran Perbaikan di tengah PPS mengecek hasil pemutakhiran data atau Coklit oleh Pantarlih.

Penulis : Panwaslucam Suradadi.