Pimpin Rapat Internal, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Tekankan Kesiapan Kegiatan dan Kepatuhan Pelaporan LHKPN/LHKASN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar rapat internal pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., serta diikuti oleh jajaran pimpinan dan seluruh pegawai sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat internal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan kesiapan kerja dalam menghadapi berbagai agenda kelembagaan yang telah direncanakan. Dalam pembahasan rapat, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kegiatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama agar dapat dipersiapkan dan dilaksanakan secara optimal sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal juga menyampaikan penjelasan terkait rencana kegiatan yang telah dirancang oleh masing-masing divisi. Disampaikan bahwa seluruh rencana kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap peninjauan dan review oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Proses review ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan, kebijakan, serta perencanaan yang telah ditetapkan, baik dari aspek substansi kegiatan maupun teknis pelaksanaannya. Selain membahas agenda kegiatan, dalam rapat internal tersebut turut disampaikan informasi mengenai kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi pihak-pihak terkait di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Pelaporan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan pula bahwa proses pelaporan LHKPN dan LHKASN dilakukan melalui sistem CORTAX sebagai sarana resmi dalam penyampaian laporan harta kekayaan dan administrasi kepegawaian. Oleh karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan diharapkan dapat memahami mekanisme serta mematuhi tenggat waktu yang telah ditentukan. Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas, integritas, serta kesiapan kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan.