Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Anggaran 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Nasional Bersama Bawaslu RI

Perkuat Tata Kelola Anggaran 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Nasional Bersama Bawaslu RI

Perkuat Tata Kelola Anggaran 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Nasional Bersama Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jum'at, 9 Januari 2026. Rapat ini diikuti oleh kurang lebih 1.000 peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai upaya penguatan koordinasi dan pemahaman bersama dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.

Pada pembukaan rapat, Deputi Administrasi Bawaslu RI, Dr. Labayoni, S.IP., M.Si., menyampaikan rasa syukur karena dapat bertemu dan berdiskusi dengan seluruh peserta rapat. Dalam arahannya, beliau berharap seluruh peserta dapat menyimak dan memahami informasi penting yang disampaikan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Lebih lanjut, Dr. Labayoni menyampaikan beberapa poin arahan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Di antaranya terkait surat penting yang telah diterbitkan oleh Bawaslu RI mengenai penunjukan pejabat perbendaharaan sebagai pedoman bersama bagi seluruh satuan kerja. Selain itu, disampaikan pula mengenai realisasi anggaran Tahun 2025, di mana terdapat daerah dengan tingkat penyerapan anggaran yang tinggi maupun rendah, yang selanjutnya akan didiskusikan dan dievaluasi untuk mengetahui faktor penyebabnya. Arahan lainnya mencakup pengelolaan anggaran untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dukungan pembiayaan dari Bawaslu RI untuk pendidikan bagi sumber daya manusia yang tepat dan kompeten, serta penegasan agar dana kerohiman segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara Umum Arahan Pak Deputi Dijelaskan sebagai berikut :

1. Biro Perencanaan akan menjelaskan terkait anggaran melalui daring

2. ⁠Akan dilakukan perencanan pada pembiayaan bagi pegawai yg akan melanjutkan Pendidikan dengan jumlah yang diatur secara proporsional 

3. ⁠Pengusulan jabatan struktural Eselon 3, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Kab/Kota, Kepala Sub Bagian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku Sambil menunggu arahan Ketua Bawaslu RI untuk  Pelantikan. Pengusulan sebaiknya 1 orang  dan Jika ada lebih dari 1 pilihan buatkan prioritas.

4. ⁠Terkait Jabatan Fungsional akan dibentuk Tim yang akan mengidentifikasi para pegawai yang menduduki jabatan fungsional

5. ⁠Whatsapp Grup Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota belum lengkap. Diarahakan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk mendata Kepala Sekretariat Kab/Kota yang belum masuk Grup. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai bagian dari penyaluran informasi dr Bawaslu RI sehingga dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

6. ⁠Dana Kerohiman untuk segera ditindaklanjuti  dan dikoordinasikan dengan baik agar tidak mengalami keterlambatan