Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Gelar Sosialisasi LHKPN dan Tata Cara Pelaporan SPT

Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Gelar Sosialisasi LHKPN dan Tata Cara Pelaporan SPT

Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Gelar Sosialisasi LHKPN dan Tata Cara Pelaporan SPT

Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Bawaslu Kabupaten Tegal, telah dilaksanakan Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan. Dalam sambutannya, Achmad Marzuki selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait LHKPN, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam penyampaiannya dijelaskan mengenai pengertian dan ruang lingkup harta kekayaan yang wajib dilaporkan, ketentuan penyampaian LHKPN secara periodik dan khusus, batas waktu pelaporan, serta mekanisme verifikasi administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk penggunaan sistem e-Filing LHKPN.

Dalam kegiatan ini akan disampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan, pentingnya kesesuaian data antara LHKPN dan SPT Tahunan, serta kewajiban melaporkan seluruh harta, penerimaan, dan pengeluaran secara lengkap dan benar. Peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan antusias, yang ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.