Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Tegal lakukan Penandatanganan IKU Tahun 2026 Serentak se-Jawa Tengah

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Tegal lakukan Penandatanganan IKU Tahun 2026 Serentak se-Jawa Tengah

Perkuat Akuntabilitas,
Bawaslu Kabupaten Tegal lakukan Penandatanganan IKU Tahun 2026 Serentak se-Jawa Tengah

Slawi, — Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal secara resmi menandatangani Dokumen Pernyataan Kinerja pada Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal pada Selasa (11/8/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Penandatanganan ini digelar secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah usai dilaksanakannya penandatanganan IKU di tingkat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang tergabung secara virtual dalam forum zoom meeting. Momen krusial ini juga disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Langkah serentak ini merupakan tindak lanjut atas surat undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna mengimplementasikan Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026.
Penandatanganan dokumen IKU bagi Bawaslu Kabupaten/Kota bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis organisasi yang mengusung empat tujuan utama:
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja,
Menyediakan alat ukur yang jelas, terukur, dan objektif untuk mengevaluasi kinerja Ketua serta 4 (empat) Koordinator Divisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal secara konsisten sepanjang tahun anggaran berjalan.
Mendukung Pencapaian Tujuan Strategis,
Memastikan capaian dan kinerja individu seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal berorientasi dan selaras dengan sasaran strategis lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025.
Menjamin Objektivitas Penilaian Kinerja per Divisi,
Menjamin proses evaluasi dilakukan tepat sasaran berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing dari 5 (lima) pemegang jabatan. Hal ini mengacu pada Tabel 5 Daftar Awal IKU dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 284 yang disesuaikan untuk struktur 5 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mewujudkan Tata Kelola Lembaga yang Baik (Good Governance),
Menjaga komitmen tata kelola pengawasan pemilu di Kabupaten Tegal agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik.

Melalui penandatanganan IKU ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan kesiapannya dalam mengawal kelembagaan yang solid, transparan, serta profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan demokrasi.