Lompat ke isi utama

Berita

Perkokoh Kapasitas Panwaslu Kecamatan

Perkokoh Kapasitas  Panwaslu Kecamatan

Slawi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan tema “Penataan DAPIL Dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten”. kegiatan dipusatkan di Ruang Pertemuan Grand Dian Hotel Slawi, 14 Desember 2024.

 “tujuan diadakannya acara ini ialah untuk perkokoh pemahaman Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Tegal mengenai tahapan yang sedang berlangsung, maka diharapkan Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan semaksimal mungkin.” Ucap Ketua Bawaslu Kab Tegal Ikbal Faizal, M.Pd saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Acara yang dihadiri oleh anggota PANWASLUCAM divisi SDM, Organisasi dan Datin, serta Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. ini, menghadirkan 2 Narasumber dari luar, yaitu Muhammad Fasihin,SE,MM selaku Komisioner  KPU dan Drs. ABASARI,M.Hum selaku Kepala Badan Kesbangpol Kab Tegal.

Sesuai regulasi yang ada yakni Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, dan PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan DAPIL, saat ini telah memasuki tahapan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan
penataan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal dalam pemilu Tahun 2024. Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024

Penataan dapil dan alokasi kursi merujuk pada tujuh prinsip yang menjadi acuan, yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,  proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk. Sesuai keputusan KPU nomor 457 tahun 2022, tentang jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2024, maka alokasi kursi DPRD Kabupaten Tegal yang tersedia sebanyak 50 kursi. Mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Tegal saat ini sebanyak 1.679.267 jiwa. Sementara DAPIL anggota DPRD Kabupaten Tegal tahun 2024 ada 6 dapil sama seperti pemilu sebelumnya.

Di akhir acara, Ani Parhataeni Anggota PANWASLUCAM Dukuhturi menyampaikan “ Kegiatan ini sangat bagus untuk memperkokoh SDM PANWASLUCAM, terutama dalam hal ini tatacara pembagian DAPIL dan perolehan kursi, sehingga dapat menambah kualitas pengawasan tahapan pemilu”.

Kontributor : Panwaslucam Dukuhturi