Perempuan Berdaya, Demokrasi Terjaga: Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Fatayat NU Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Slawi, 1 November 2026 – Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Tidak hanya sebagai pemilih, perempuan juga dapat menjadi penggerak kesadaran politik, penyampai informasi yang benar, serta bagian penting dalam mengawasi jalannya proses demokrasi. Semangat tersebut menjadi pesan utama dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tegal, Minggu (1/11/2026), pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Gedung PC NU Kabupaten Tegal.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Tegal, Aminatul Islamiyah, S.E., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi bersama Bawaslu Kabupaten Tegal. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran kader perempuan untuk turut berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas. Menurutnya, nilai kejujuran, keadilan, amanah, dan tanggung jawab perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk dalam pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh apatis terhadap persoalan politik. Kebijakan politik berkaitan erat dengan berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam demokrasi. Perempuan bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus memiliki ruang dan kesempatan untuk menjadi subjek yang turut menentukan arah pembangunan serta pengambilan keputusan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Hj. Sri Anjarwati, M.Kom., yang mengulas pentingnya peran perempuan sebagai pengawas demokrasi dan agen perubahan di lingkungan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sri Anjarwati menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses pemilu tanpa harus menjadi bagian dari struktur resmi Bawaslu. Masyarakat dapat menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk membantu mencegah pelanggaran serta menjaga hak pilih warga negara.
Ia juga memaparkan sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai, seperti politik uang, penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA, kampanye di tempat yang dilarang, serta pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, dan penyelenggara pemilu.
Kader Fatayat NU diajak melakukan langkah sederhana tetapi berdampak besar, yakni mengenali calon pemimpin berdasarkan rekam jejak, kapasitas, integritas, dan program kerja; tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi; menolak politik uang; serta berani melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti berupa foto, video, atau rekaman beserta informasi.
Pengawasan juga perlu dilakukan pada masa non-tahapan, termasuk dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Masyarakat diharapkan ikut memastikan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat terdaftar, serta memperhatikan perubahan data kependudukan agar tidak menghilangkan hak pilih warga negara.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap kader Fatayat NU dapat menjadi pelopor pengawasan demokrasi mulai dari keluarga, organisasi, hingga lingkungan masyarakat. Sebab, demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh kepedulian dan keberanian masyarakat dalam menjaganya.
Mari bersama-sama mengawasi, mencegah, dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Ayo Awasi Bersama!