Pengawasan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh secara serentak melaksanakan pengawasan terhadap proses verifikasi Partai Politik yang telah menyampaikan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU/KIP) Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi keabsahan data dan dokumen Partai Politik secara akurat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengawasan mencakup keabsahan data dan dokumen Partai Politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menggunakan alat kerja pengawasan yang disusun berdasarkan indikator keabsahan data dan dokumen Partai Politik. Indikator tersebut menjadi pedoman dalam menilai kesesuaian data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta keberadaan kantor Partai Politik sebagaimana diunggah dan diverifikasi melalui Sipol. Pengawasan verifikasi ini berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, serta ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Bab IV huruf A angka 2 dan angka 3 Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan verifikasi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui pengawasan yang melekat dan sistematis, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas proses kepemiluan sejak tahapan awal, khususnya dalam pemenuhan persyaratan Partai Politik sebagai peserta pemilu. Pengawasan ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran administrasi pemilu, sekaligus memastikan hak dan kewajiban Partai Politik terlindungi secara adil dan proporsional. Dengan optimalisasi pemanfaatan Sipol sebagai instrumen digital kepemiluan, Bawaslu berharap proses verifikasi Partai Politik dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas.