Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Inklusif Jadi Sorotan, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Volume 21

Pemilu Inklusif Jadi Sorotan, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Volume 21

Pemilu Inklusif Jadi Sorotan, Bawaslu Kabupaten Tegal Ikuti Literasi Pojok Pengawasan Volume 21

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 21 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (2/11/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube Bawaslu Jawa Tengah tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Isu Pemilu Inklusif dalam Pengawasan Tahapan”. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Bawaslu, yakni Muhammad Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai opening speech, Diana Ariyanti selaku Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai keynote speaker, serta Massuryati selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sumarsih selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Temanggung sebagai narasumber.

Literasi Pojok Pengawasan merupakan salah satu ruang edukasi dan pertukaran pengetahuan yang diinisiasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan pemahaman serta memperluas wawasan jajaran pengawas Pemilu. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu. Dalam Volume 21 ini, pembahasan difokuskan pada pentingnya pengarusutamaan isu Pemilu inklusif dalam setiap tahapan pengawasan. Pemilu inklusif merupakan upaya memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa adanya diskriminasi maupun hambatan.

Isu inklusivitas dalam Pemilu menjadi perhatian penting karena setiap warga negara memiliki hak politik yang sama. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu memperhatikan terpenuhinya hak-hak kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami hambatan dalam menggunakan hak politiknya. Pengarusutamaan isu Pemilu inklusif juga berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu dapat memberikan ruang partisipasi yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok rentan, serta kelompok masyarakat lainnya.

Dalam konteks pengawasan, jajaran Bawaslu memiliki peran untuk mencermati berbagai potensi kerawanan yang dapat menghambat terpenuhinya hak politik masyarakat. Pengawasan yang memperhatikan aspek inklusivitas diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan Pemilu yang memberikan akses, kesempatan, dan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat perspektif jajaran pengawas dalam mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan aksesibilitas, keterwakilan, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu. Dengan pemahaman tersebut, pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih menyeluruh dengan memperhatikan keberagaman kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 21 menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pengembangan wawasan jajaran pengawas Pemilu. Pengetahuan serta pengalaman yang diperoleh melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan, khususnya dalam mendorong terwujudnya Pemilu yang inklusif dan memberikan ruang partisipasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan literasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk memperkuat kualitas pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak politik setiap warga negara.