Lompat ke isi utama

Berita

PELANTIKAN PENGAWAS TPS PEMILU 2024 DI KABUPATEN TEGAL

Dokumentasi Pelantikan PTPS

Dokumentasi Pelantikan PTPS di wilayah Kabupaten Tegal 

Slawi--Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tegal melakukan pelantikan dan pembekalan PTPS.

Pelantikan PTPS dilakukan secara serentak pada hari Minggu - Senin tanggal 21-22 Januari 2024 oleh Panwaslu Kecamatan di wilayah Kab.Tegal. Sedangkan Kebutuhan PTPS di Kabupaten Tegal sebanyak 4.684 orang.


Bawaslu Kabupaten Tegal berkesempatan melakukan supervisi acara pelantikan tersebut untuk memastikan kehadiran Calon PTPS pada kegiatan pelantikan dan pembekalan. Adapun peserta yang tidak hadir karena ada keperluan mendesak dilakukan pelantikan pada hari yang dan waktu yang sama secara daring melalui Zoom Meeting atau pelantikan susulan oleh PKD ataupun Panwaslu Kecamatan.


Pembekalan materi-materi yang dibutuhkan PTPS pun disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan seperti materi Fungsi pengawasan dan pencegahan pengawas Pemilu dan Fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.


Farid Bani Adam sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal divisi SDM, Organisasi dan Diklat selaku PIC pembentukan PTPS yang berkesempatan memberikan sambutan di kecamatan Pagerbarang. Ia menjelaskan dihadapan PTPS yang telah selesai melakukan prosesi pelantikan.

“Pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam pengawasan Pemilu di TPS pada tanggal 14 Februari 2024, diperlukan integritas dan tanggungjawab dalam mengemban tugasnya sebagai Pengawas TPS” jelasnya.

Supervisi pelantikan dan pembekalan dilakukan di 18 Kecamatan oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal didampingi staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.

Terlihat PTPS memakai kelengkapan atribut sebagai Pengawas TPS. Yakni menggunakan Baju PTPS, Rompi, Topi dan tanda pengenal yang dibagikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Editor : Tim Humas Bawaslu Kab. Tegal