Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Rencana Kerja 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno

Matangkan Rencana Kerja 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno

Matangkan Rencana Kerja 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Pleno pembahasan Penyusunan Rencana Kerja Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. Dalam arahannya, Ketua menyampaikan bahwa agenda penyusunan rencana kerja tahun 2026 sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan dan review. Hasil rencana kerja tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan review lebih lanjut.

Ketua menegaskan bahwa rencana kerja yang telah disusun merupakan tanggung jawab bersama. ketua juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah merancang program dan kegiatan selama satu tahun ke depan. Dalam perencanaan tersebut, aspek efektivitas dan efisiensi menjadi perhatian utama mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki. Lebih lanjut disampaikan bahwa usulan kegiatan dari masing-masing divisi telah dibahas secara detail, termasuk waktu pelaksanaan, agar tidak terjadi tumpang tindih antar kegiatan. Beberapa kegiatan rutin seperti apel, rapat internal, dan rapat pleno tetap menjadi bagian dari rencana kerja tahun 2026. Ketua juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat mendesak.

Dalam rapat pleno tersebut, sejumlah usulan dan masukan turut disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tegal. Di antaranya terkait rencana kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di lingkungan pesantren sebagai upaya memberikan edukasi kepemiluan kepada pemilih pemula berbasis keagamaan, serta usulan pengelolaan dan pemusnahan arsip yang masih menjadi pekerjaan berkelanjutan di tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa pengelolaan arsip akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemusnahan arsip yang harus melalui proses penilaian oleh arsiparis serta persetujuan dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI. Seluruh peserta rapat pada prinsipnya menyepakati rencana kerja yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga. 

Sebagai hasil rapat pleno, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal secara bersama-sama menyepakati Rencana Kerja Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2026 dan menyatakan kesiapan untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rencana kerja ini diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan Bawaslu Kabupaten Tegal tahun 2026 yang efektif, efisien, dan akuntabel