Lompat ke isi utama

Berita

KPU Berwenang Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Ajak Publik Pahami Aturan Pemilu

KPU Berwenang Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Ajak Publik Pahami Aturan Pemilu

KPU Berwenang Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Ajak Publik Pahami Aturan Pemilu

Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk semakin memahami ketentuan hukum terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Melalui media edukasi berupa flyer bertajuk *"KPU Berwenang Gugurkan Parpol yang Tak Patuh"*, Bawaslu menyampaikan informasi mengenai penguatan aturan afirmasi keterwakilan perempuan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon di suatu daerah pemilihan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Putusan ini memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan ketentuan afirmasi perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif. 

Melalui putusan tersebut, MK memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan. 

Bawaslu Kabupaten Tegal memandang bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga terus berkomitmen melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan agar memahami perkembangan regulasi kepemiluan, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu.

Melalui publikasi edukatif ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan aturan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya pemahaman publik terhadap regulasi kepemiluan, diharapkan kualitas demokrasi Indonesia semakin baik serta mampu menjamin terpenuhinya prinsip keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pemilu.