konsolidasi Demokrasi : Etika Penggunaan Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Menjaga Netralitas Pemilu
|
Slawi - Dalam rangka penguatan konsolidasi demokrasi pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rizka Fitriani, S.A.P (Staf Bawaslu Kabupaten Tegal) melaksanakan diskusi bersama Kurniawati (ASN Kecamatan Slawi), terkait etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas pemilu. Media sosial dinilai memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik sehingga ASN dituntut bijak dan berhati-hati dalam setiap aktivitas digitalnya.
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa masih terdapat ASN yang menganggap media sosial sebagai ranah pribadi, padahal aktivitas seperti menyukai, membagikan, atau mengomentari konten politik dapat menimbulkan persepsi keberpihakan. Situasi politik pada masa pemilu juga membuat ASN rentan terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, baik secara sadar maupun tidak sadar.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi, pendidikan pengawasan partisipatif, dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk membangun budaya birokrasi yang profesional, netral, dan berintegritas guna mendukung demokrasi yang sehat, jujur, dan adil.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, diharapkan kesadaran ASN terhadap pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial semakin meningkat. Netralitas ASN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim demokrasi yang kondusif, transparan, dan berintegritas.