Konsolidasi Demokrasi: Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Pemutakhiran Data Partai dan Pencegahan Politik Uang
|
Slawi - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Marzuki, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor DPC PPP Kabupaten Tegal pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pemutakhiran data dan dokumen partai politik merupakan upaya menjaga tertib administrasi serta menunjukkan keaktifan partai di luar tahapan pemilu. DPC PPP Kabupaten Tegal telah melaksanakan pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 dan hasilnya dinyatakan sesuai oleh KPU, meskipun masih terdapat dokumen keterangan kantor yang perlu disesuaikan dengan format sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPC PPP Kabupaten Tegal telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan bahwa politik uang masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian karena dapat mengurangi kualitas demokrasi. Oleh sebab itu, partai politik diharapkan terus berkomitmen mencegah praktik tersebut serta berkontribusi dalam menciptakan pemimpin yang berintegritas. Di sisi lain, pembaruan data kader dan keanggotaan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar data dalam SIPOL tetap valid dan mendukung proses verifikasi administrasi maupun faktual. DPC PPP Kabupaten Tegal juga menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencatutan nama sebagai anggota partai.
Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat komunikasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan partai politik agar tidak hanya terjalin pada saat tahapan pemilu, tetapi berlangsung secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan koordinasi, pelayanan, dan pencegahan pelanggaran pemilu di masa mendatang.